Laman

Rabu, 07 November 2012

COntoh Surat PErjanjian Kerjasama


PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
PENYEDIAAN PAKET FULLBOARD
Antara
SATKER DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BENGKULU
Dengan
HOTEL RAFLES CITY
Nomor :                                /2013 

Pada hari ini, Rabu tanggal Tujuh bulan  Nopember  tahun dua ribu sebelas, bertempat di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu Jalan May. Jend. S. Parman No.7 Bengkulu,kami yang bertanda tangan di bawah ini :
  1. Nama               : Linda Septriana S. S.Kom
Jabatan            : Pejabat Pembuat Komitmen
                                Satker Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu
Alamat              : Jalan May. Jend. S. Parman No.7 Bengkulu
Yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

  1. Nama               : I  Komang Tastra.    
Jabatan            : Manager Operasional Hotel Rafles City.     
     Alamat              : Desa Tanjung Terdana Kec. Pondok Kelapa
Yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Berdasarkan:
  1. DIPA Tahun  2012 Nomor : 0825/023-05.3.01/08/2012,Tanggal 20 Desember 2010;
  2. Surat Penawaran Harga Hotel Puncak Tahura
Nomor :  tanggal 30 Mei 2012
  1. Surat Penetapan Pemenang Nomor :   /Dikprop/2012    tanggal 2 Juni 2012
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan suatu Perjanjian Pelaksanaan Pelaksanaan Pekerjaan, dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Lingkup Pekerjaan

(1)   PIHAK PERTAMA memberikan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA telah menerima pekerjaan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA yaitu Penyediaan Akomodasi dan Konsumsi pada kegiatan :
“Sosialisasi kegiatan koordinasi data perencanaan anggaran tahun 2013 program dukungan manajemen Sebanyak 72 OH”;
(2)   PIHAK KEDUA wajib dan bertanggung jawab untuk melaksanakan pekerjaan Penyediaan Akomodasi dan Konsumsi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini mulai dari persiapan sampai selesai

Pasal 2
Sumber Dana dan Jumlah Harga Borongan
(1)   Sumber dana dalam rangkah pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 surat perjanjian ini  adalah  Dana APBN yang tertuang dalam DIPA Tahun  2012.
(2)   Jumlah harga borongan sebagaimana dimaksud pasal 1 perjanjian ini adalah sebesar : 23.796.000,- (Dua puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a. Makan siang dan malam   72 OH X Rp125.000 ,-              = Rp   9.000.000,-
b. Snack pagi dan sore          72 OH X Rp  75.000,-              = Rp   5.400.000,-
c. Penyediaan kamar             72 OH X Rp130.500,-              = Rp   9.396.000,-
                                                                                                 = Rp 23.796.000,-
      Pembayaran harga borongan tersebut oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA  akan dilakukan sebagai berikut :





Pasal 3
Cara Pembayaran
(1)   Pembayaran akan dilakukan sekaligus (100%) setelah pekerjaan selesai 100% yang dinyatakan dengan Berita Acara Serah terima Pekerjaan.
(2)   Pembayaran dari seluruh harga borongan tersebut akan dilakukan melalui KPPN Bengkulu langsung kepada PIHAK KEDUA yang memiliki Rekening Bank Negara Indonesia Cabang Bengkulu  Nomor Rekening : 0146094787.

Pasal 4
Jangkah Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Jangkah waktu pelaksanaan pekerjaan selama 2 (Dua) hari kalender, dengan ketentuan sebagai berikut :
“Sosialisasi kegiatan koordinasi data perencanaan anggaran tahun 2013 program dukungan manajemen 7 s/d 9 Juni 2012

Pasal 5
Force Majeure
(1)   Force Majeure adalah kejadiaan diluar kekuasaan penyediaan barang baik langsung maupun tidak langsung antara lain karena gempa bumi, banjir, kebakaran, sabotase, topan, hura-hura, kebijakan  moneter, perang. Peristiwa ini tidak dapat diielakan tersebut harus dapat pengakuan/keterangan dari pihak yang berwenang.
(2)   Atas kejadiaan/akibat tersebut pada Pasal 5 Butir Ayat (1) yang timbul saat pelaksanaan pekerjaan, maka penyediaan barang/jasa diharuskan memberitahukan kepada pengguna barang/jasa dengan menyertakan penyertaan keaadaan kahar dari instansi yang berwenang.





Pasal 6
Denda dan Sanksi

(1)   Apabila penyediaan barang/jasa tidak atau belum dapat menyelesaikan pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditentukan pada pasal 4, maka penyediaan barang/jasa dikenakan denda 1 o/oo (satu permil) dari bagian kontrak yang belum dilaksanakan untuk setiap hari keterlambatan dan maksimal mencapai 5 % (lima persen) dari nilai pekerjaan untuk lokasi yang belum selesai dan maksimal 5 % (lima persen) dari nilai kontrak.
(2)   Besarnya ganti rugi yang dibayarkan oleh pengguna barang/jasa atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga terhadap tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia.

Pasal 7
Penyelesaian Perselisihan

(1)   Semua perselisihan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan  ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat

(2) Dalam perselisihan apabila tidak diperoleh penyelesaian, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan dengan cara arbitrase  melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia.

(3)   Bila badan Arbitrase tersebut tidak juga dapat menyelesaikan perselisihan, maka kedua belah pihak berhak untuk mengajukan perslisihan tersebut kepada Pengadilan Negeri yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.


Pasal 8
Penghentian dan Pemutusan Hubungan Kerja

(1) Penghentian kontrak dilakukan bilamana terjadi hal-hal diluar kekuasaan para pihak untuk melaksanakan kewajiban yang ditentukan dalam kontrak, yang disebabkan oleh timbulnya perang, pemberontakan,perang saudara, sepanjang kejadian-kejadian tersebut berkaitan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, kekacauan dan huru-hara serta bencana yang dinyatakan resmi oleh pemerintah.

Pasal 9
Penutup

Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani di Bengklu pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana disebutkan pada awal Surat Pelaksanaan Pekerjaan dalam rangkap 2 (dua), Bermaterai cukup, keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA.


      PIHAK KEDUA,                                                            PIHAK PERTAMA,




     I Komang Tastra                                                              Linda Septriana, S.Kom
     Manager Operasional                                                         NIP: 198709242009122003
    
            

Tidak ada komentar:

Posting Komentar